Natalius Pigai Soal Tambang di Raja Ampat: Pelaku Dapat Dikategorikan Penjahat Biota

  • Bagikan
Menteri HAM, Natalius Pigai (Foto: Antara)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat suara. Terkait tambang nikel di Raja Ampat.

“Kalau 30 Km dari Waisai Pusat Wisata Raja Ampat maka sama dengan Pecatu ke Canggu Bali 32 Km kawasan Inti Wisata (inner circle),” kata Natalius dikutip dari unggahannya di X, Selasa (10/6/2025).

“Maka tidak sekedar evaluasi untuk perbaikan namun pemberhentian eksploitasi tambang,” tambahnya.

Ia menyebut izin tambang yang dikeluarkan oleh Menteri Ignatius Jonan 2017 pada tanpa insting Konsep Pariwisata Berkelanjutan & juga tanpa mempertimbangkan Raja Ampat sebagai salah satu pusat koral, biota dan ekosistem laut yang sedang diperhatikan oleh Dunia.

“Pelaku dapat dikategorikan sebagai penjahat dalam hal ini biota (biosida & ekosida) yang menjadi perhatian negara dan dunia,” ujarnya.

Padahal, kata Natalius, presiden dalam berbagai kesempatan di internasional menyampaikan pentingnya campur tangan negara untuk penyelamatan ekologi global dan ancaman perubahan iklim.

“Sekarang kita memilih: Saya memilih mashab penyelamatan ekologi global dan perlindungan terhadap alam dari ancaman perubahan iklim,” pungkasnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.

Dalam jumpa pers itu, menteri-menteri yang turut hadir, antara lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tidak akan mencabut izin usaha pertambangan PT GAG Nikel.

Namun, Bahlil telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat sejak Kamis (5/6), menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.

"Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6).

PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk., mulai beroperasi sejak 2018 dengan izin produksi yang terbit pada tahun 2017.
Meski telah memiliki Amdal, Bahlil mengatakan bahwa penghentian operasi tambang hingga verifikasi lapangan.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan