Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, DPR dan Pakar Beri Apresiasi

  • Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan lingkungan di bekas area tambang kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bambang Haryadi menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga warisan ekologis dunia.

“Komisi XII DPR akan terus mengawal beberapa hal lanjutan, seperti proses pemulihan ekologis di area bekas tambang,” ujar Bambang saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (tanggal tidak disebut).

Komisi XII juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian izin tambang, terutama di wilayah konservasi dan pulau-pulau kecil yang rentan rusak akibat aktivitas pertambangan.

Pernyataan Bambang muncul setelah pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Raja Ampat. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kelestarian alam.

“Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat,” ujarnya.

Bambang menegaskan, Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa. Wilayah ini merupakan aset ekologis dunia yang harus dijaga demi keberlanjutan generasi mendatang. Ia menyebut pencabutan izin tambang sebagai “simbol keberanian politik” yang memperlihatkan keberpihakan Indonesia terhadap kehormatan lingkungan hidup.

Tak hanya kepada Presiden, apresiasi juga disampaikan kepada kementerian dan lembaga teknis yang dianggap responsif dalam menindaklanjuti arahan kepala negara.

“Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” kata Bambang lagi.

Diketahui, empat IUP yang dicabut pemerintah dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Salah satu alasannya adalah karena lokasi tambang berada di kawasan lindung Geopark.

Sementara itu, izin usaha PT GAG Nikel tidak dicabut. Perusahaan tersebut memiliki kontrak karya dan dinilai patuh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Secara terpisah, pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menjelaskan bahwa PT GAG Nikel telah beroperasi sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku di Raja Ampat.

"Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10 persen kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," terang Ferdi. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan