"Sudah ditindaklanjuti teman-teman Bawaslu Kota Palopo melalui klarifikasi, lalu dikeluarkan rekomendasi ke KPU Provisi, namun menjawab rekomendasi itu melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Poinnya, bersangkutan mengumumkan status hukumnya sebelum penetapan," ungkapnya.
KPU Juga Siap Hadapi Sidang MK
Terpisah, KPU Sulawesi Selatan menyatakan juga telah mempersiapkan seluruh dokumen terkait gugatan tersebut.
"Jadi, terkait dengan gugatan pasangan calon nomor urut 03, saat ini yang dilakukan KPU adalah mempersiapkan dokumen-dokumennya termasuk apa yang menjadi bahan gugatannya itu yang pertama yang kami persiapkan. Kedua, sembari menunggu hari ini, 10 Juni, belum ada juga suratnya dari MK ke kami," kata Romy di Kantor KPU Sulsel. (*/ant)