Pilkada Palopo Digugat ke MK!

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Sulsel Andrias Duma (kanan) dan Alamsyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait kesiapan menghadapi gugatan PHPU PSU Pilkada Wali Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan paslon nomor urut 3 RMB–ATK di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Selasa (10/62025). ANTARA/Darwin Fatir.
Anggota Bawaslu Sulsel Andrias Duma (kanan) dan Alamsyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait kesiapan menghadapi gugatan PHPU PSU Pilkada Wali Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan paslon nomor urut 3 RMB–ATK di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Selasa (10/62025). ANTARA/Darwin Fatir.

"Sudah ditindaklanjuti teman-teman Bawaslu Kota Palopo melalui klarifikasi, lalu dikeluarkan rekomendasi ke KPU Provisi, namun menjawab rekomendasi itu melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Poinnya, bersangkutan mengumumkan status hukumnya sebelum penetapan," ungkapnya.

KPU Juga Siap Hadapi Sidang MK

Terpisah, KPU Sulawesi Selatan menyatakan juga telah mempersiapkan seluruh dokumen terkait gugatan tersebut.

"Jadi, terkait dengan gugatan pasangan calon nomor urut 03, saat ini yang dilakukan KPU adalah mempersiapkan dokumen-dokumennya termasuk apa yang menjadi bahan gugatannya itu yang pertama yang kami persiapkan. Kedua, sembari menunggu hari ini, 10 Juni, belum ada juga suratnya dari MK ke kami," kata Romy di Kantor KPU Sulsel. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan