FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin empat perusahaan tambang di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurutnya, keputusan itu merupakan wujud nyata keberpihakan politik Presiden terhadap pelestarian lingkungan dan masa depan ekologi Indonesia.
"Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/6).
Ia menilai, Presiden Prabowo tidak hanya memikirkan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan aspirasi rakyat.
"Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat," lanjutnya.
Bambang mengapresiasi ketegasan Presiden dan menyebut pencabutan izin tambang sebagai simbol keberanian politik yang melindungi martabat Indonesia di mata dunia.
"Saya, atas nama Komisi XII DPR RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Komisi XII DPR RI akan mengawal dua hal penting: proses pemulihan ekologis di wilayah bekas tambang serta evaluasi sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau kecil.
"Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Presiden ingin Indonesia maju dari sektor sumber daya alam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap kelestarian lingkungan," tandas Bambang.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Geopark Raja Ampat.
Empat perusahaan tersebut adalah, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan status kawasan Geopark.
"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada kami (izin itu) melanggar," ujar Bahlil. Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Bahlil menjelaskan bahwa meski izin-izin tersebut terbit sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023, kawasan tersebut sudah seharusnya dilindungi.
Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, beserta perairan di sekitarnya yang dikenal sebagai rumah bagi ekosistem laut terkaya di dunia. (*/ant)