FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Saya akan mendesak penyidik di sini, bagaimana hasil pemeriksaan di dalam, teman-teman nanti saya akan sampaikan, tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik ke penyidikan," ujar Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).
Ade menegaskan bahwa perkara ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut dengan proses klarifikasi yang justru memperkeruh suasana. Ia meminta agar proses hukum berjalan sesuai jalur.
"Kalau memang ada klarifikasi, di pengadilan. Bukan tempatnya di kepolisian, bukan tempatnya di mana-mana. Segera naik penyidikan, setelah itu, kirim berkas ke pengadilan. Itu yang paling penting," tambahnya.
Ia juga menyoroti penarikan kasus ini dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya yang menurutnya perlu dijelaskan. Menurut Ade, penanganan perkara di Polres sebelumnya berjalan cukup baik.
"Jadi, mungkin efisiensi pemeriksaan atau apa, kami belum dapat konfirmasi hari ini. Makanya, saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro Jaya, bahwa ini ditarik untuk apa? Itu yang pertama, karena di sana progresnya di Polres Metro Jakarta Selatan itu cukup bagus," ungkapnya.
Sementara itu, pihak pendukung Presiden Jokowi dan pasangan Prabowo-Gibran, yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih (Solmet), juga ikut memberi pernyataan. Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina, mengatakan bahwa ia dipanggil oleh penyidik terkait laporan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs.
"Ini saya dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo CS dalam hal ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi," ujar Silvester kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs yang dituduh melakukan penghasutan karena menyebut ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Laporan tersebut dilayangkan pada 13 Mei 2025, mengacu pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (*/ant)