FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, menyampaikan pesan penting kepada pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menekankan bahwa penguatan KPK tidak akan maksimal tanpa mengembalikan 57 mantan pegawai yang diberhentikan pada 2021 lalu.
“Jika pemberantasan korupsi mau benar di KPK RI, mestinya Prabowo kembalikan 57 pegawai KPK untuk kembali bekerja di KPK,” ujar Umar di X @UmarHasibuan__ (10/5/2025).
Ke-57 pegawai tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebuah syarat dalam alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian mereka menuai polemik dan kritik dari publik karena sebagian besar dinilai memiliki rekam jejak kuat dalam pengusutan kasus-kasus besar korupsi.
Kata Umar, jika pemerintahan Prabowo Subianto serius ingin menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, maka langkah awal yang harus diambil adalah memulihkan kembali posisi dan martabat para pegawai tersebut.
“Semoga Prabowo mau kembalikan pegawai-pegawai KPK kembali ke KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, beberapa waktu lalu membagikan pengalamannya terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cerita itu disampaikan Mahfud saat berbincang dalam sebuah podcast bersama Novel Baswedan.