Menurut dia, pernikahan seperti ini terjadi karena kurangnya pemahaman ilmu agama di masyarakat. Karena dalam Islam pernikahan dengan jenazah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Ini yang perlu kita luruskan, jangan sampai salah tafsir. Yang jelas haram menikahi jenazah," ujarnya. (*/ant)