Sementara itu, pada Selasa (10/6), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, tetapi menegaskan bahwa izin PT Gag Nikel tetap berlaku karena memenuhi syarat administrasi seperti RKAB dan dokumen AMDAL. (*/ant)
Warga Pulau Gag Minta Tambang Dibuka Lagi, DPR Bilang Bukan Rekayasa!
