Anas Urbaningrum: Tambang Jangan Jadi Dosa Ekologis bagi Anak Cucu

  • Bagikan
Anas Urbaningrum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, menyampaikan pandangannya secara terbuka mengenai kebijakan tambang nasional.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus dilandasi oleh prinsip keadilan, keberlanjutan, serta kesadaran ekologis yang tinggi.

"Ini adalah tindakan yang tepat. Bahwa pemerintah tidak terkungkung oleh tindakan pragmatis dan berpikir jangka pendek," ujar Anas di X @anasurbaninggrum (10/6/2025).

Menurut Anas, kebijakan tambang tidak boleh semata-mata bersandar pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan, khususnya di sektor pertambangan, berpihak pada rakyat dan menjamin kelestarian lingkungan hidup untuk masa depan.

“Pemerintah justru tengah menunjukkan dan harus terus mengambil kebijakan yang menggabungkan dengan terukur antara ideologi pembangunan membela rakyat dan kelangsungan masa depan serta langkah-langkah pragmatis yang tidak destruktif,” katanya.

Anas juga menyebut momentum ini sebagai titik penting untuk mengevaluasi arah kebijakan pertambangan nasional.

Ia menekankan pentingnya menempatkan nilai-nilai ekologis dan keberlanjutan sebagai landasan utama.

“Semangatnya juga harus bertumpu pada kesadaran ekologis dan keadilan terhadap generasi yang akan datang,” tegasnya.

Ia mengingatkan, bila negara gagal menjaga keseimbangan lingkungan dalam kebijakan tambang, maka yang terjadi adalah dosa ekologis yang akan dibayar mahal oleh generasi berikutnya.

“Jangan sampai dosa ekologis sekarang menciptakan neraka yang harus ditanggung oleh generasi anak cucu yang akan datang,” ucap Anas.

Lebih lanjut, Anas menyatakan bahwa hilirisasi tambang memang penting dan layak didukung, namun tetap harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

“Tambang yes, hilirisasi yes. Tetapi musti berkeadilan, berkelanjutan, berkesadaran ekologis dan berkerakyatan,” kuncinya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut langkah ini diambil lantaran sebagian lokasi pertambangan masuk ke dalam kawasan lindung Geopark yang kini berstatus UNESCO Global Geopark (UGGp).

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Meski begitu, Bahlil menjelaskan bahwa izin-izin tersebut sebenarnya diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark oleh UNESCO pada 24 Mei 2023.

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia.

Kawasan Geopark di wilayah ini mencakup empat pulau utama, Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, beserta perairan di antara pulau-pulau tersebut.

Kepulauan Wayag di ujung utara Waigeo juga termasuk dalam wilayah Geopark yang kini harus dilindungi dari aktivitas tambang.

Bahlil menegaskan bahwa keputusan ini diambil atas dasar pelestarian lingkungan dan perlindungan biota laut.

“Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi,” ungkapnya.

Keputusan tersebut diketok langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama para menteri pada Senin (9/6/2025), setelah mendengar aspirasi dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan