Ia juga menyoroti fakta bahwa minimnya proyek pembangunan dalam beberapa tahun terakhir membuat banyak insinyur enggan mengurus STRI. Banyak dari mereka yang telah bekerja di sektor nonteknik seperti perbankan atau perusahaan swasta merasa tidak memerlukannya, meski masih menjalankan tugas-tugas teknik.
“Kalau seseorang mengerjakan proyek rekayasa tanpa STRI dan terjadi kecelakaan, bisa dikenai sanksi berat,” tegas Gentur.
Saat ini, terdapat delapan perguruan tinggi di Jawa Timur yang telah menyelenggarakan pendidikan profesi insinyur, antara lain ITS, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Jember, Universitas Widya Mandala, Universitas Kristen Petra, dan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Namun, pelaksanaan kebijakan di sektor industri dinilai belum berjalan optimal. Gentur menyebut masih banyak insinyur asing yang diwajibkan mengurus izin praktik di Indonesia, sementara insinyur dalam negeri justru tidak mengikuti prosedur serupa. (Wahyuni/Fajar)