FAJAR.CO.ID, KEPRI -- Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berinisial Ipda GP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam seleksi calon Bintara tahun 2024.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri ini dijerat setelah laporan masuk dari korban Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Batam.
Ia merasa tertipu setelah menyerahkan uang ratusan juta rupiah demi meluluskan anaknya menjadi anggota Polri.
"Sesuai instruksi Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, tidak ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri," tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Rabu (11/6).
Kasus bermula dari perkenalan korban dengan GP melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku mampu “meluluskan” anak korban dengan syarat pemberian uang.
Korban percaya, dan menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga mencapai total Rp280 juta. Dana diserahkan mulai 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.
"Namun, setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan," ungkap Pandra.
Ironisnya, sejak akhir September 2024, korban tak lagi bisa menghubungi tersangka. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polda Kepri.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit ponsel, bundel rekening koran BRI dan BNI atas nama tersangka, serta nomor ujian calon Bintara atas nama Marriot Syahputra.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa GP sempat menerima uang dari tiga korban lain. Namun, uang tersebut telah dikembalikan.
"Kapolda menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi, akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan," tegas Pandra.
Tersangka GP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji kelulusan instan dalam seleksi Polri.
"Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," tutup Pandra. (*/ant)