“Tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan,” ujar tim pendamping hukum Kopda Bazarsah.
Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (16/6) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Masih dalam rangkaian perkara yang sama, Pengadilan Militer I-04 Palembang juga menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya, yakni Peltu Yun Heri Lubis. (*/ant)