Respon Menteri LH Terhadap 4 Tambang Nikel di Raja Ampat: Penambangan di Pulau Kecil adalah Bentuk Pelanggaran

  • Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Andi Firdaus
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Andi Firdaus

"Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat," tandasnya.

Dilain sisi, keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Adapun hasilnya mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil sebagai berikut;

  1. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian.

Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

  1. PT Gag Nikel (PT GN)

Selanjutnya, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil.

Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH/BPLH saat ini tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Tak hanya itu, PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan