Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pertama, dan PT Nurham.
Menurutnya, seluruh izin dari perusahaan-perusahaan tersebut diterbitkan antara tahun 2004 hingga 2006, saat kewenangan pemberian izin masih berada di tangan pemerintah daerah, bukan pusat.
Sementara itu, satu perusahaan tambang yang masih aktif di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, disebut telah memiliki kontrak karya sejak tahun 1998.
(Muhsin/fajar)