Nurdin Halid: UU Perlindungan Konsumen Lama Sudah Tak Relevan, Saatnya Undang-Undang Baru

  • Bagikan
Nurdin Halid

FAJAR.CO.ID, JEPANG – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI, Prof. Dr. H. A. M. Nurdin Halid, memimpin kunjungan kerja ke Jepang bersama tim Panja RUU Perlindungan Konsumen.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Komisi VI untuk menyusun dan menyempurnakan regulasi perlindungan konsumen yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Dalam kunjungan kerja tersebut, delegasi Panja Komisi VI dijadwalkan bertemu dengan sejumlah pihak penting, antara lain Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Osaka, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, serta Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Osaka.

Pertemuan ini bertujuan untuk menggali praktik-praktik perlindungan konsumen yang diterapkan di Jepang, sebagai bahan referensi dalam penyusunan undang-undang baru.

“Sebagian besar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika saat ini. Karena itu, sudah waktunya untuk diganti, bukan sekadar direvisi, tapi diganti secara menyeluruh dengan undang-undang baru,” tegas Nurdin Halid dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan bahwa undang-undang baru yang tengah disusun oleh Komisi VI DPR RI akan lebih menekankan pada perlindungan hak-hak konsumen dalam era digital dan perdagangan global. Salah satu fokusnya adalah penguatan kelembagaan perlindungan konsumen serta pengawasan terhadap pelaku usaha.

“Kita ingin memastikan bahwa konsumen Indonesia mendapatkan perlindungan yang maksimal, baik dalam transaksi konvensional maupun digital. Oleh karena itu, kita perlu belajar dari negara-negara yang sudah lebih dulu maju dalam sistem perlindungan konsumennya, termasuk Jepang,” ujar mantan Ketua Umum Dekopin itu.

RUU Perlindungan Konsumen yang sedang dirumuskan ini akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.

Komisi VI DPR RI berkomitmen menghadirkan undang-undang yang adaptif terhadap tantangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya di tengah perkembangan teknologi, e-commerce, serta meningkatnya kompleksitas hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

NH menyebut kunjungan kerja ke Jepang ini merupakan salah satu rangkaian dari proses harmonisasi dan penyusunan substansi RUU, yang melibatkan studi banding internasional guna memastikan penyusunan regulasi yang komprehensif, modern, dan berpihak kepada konsumen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan