Joko kemudian ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone yang di dalamnya berisi beberapa percakapan ataupun transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Komang menyebut Joko sudah bermain judi online selama beberapa bulan. Namun, belum diketahui jumlah transaksi dalam aktivitas judol yang dilakukannya.
"Dalam pengakuannya sudah beberapa bulan ini memang aktif bermain judi online, judol jenis mahyong," ujarnya.
Selain ayah Farel, Polresta Banyuwangi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang sama. (*)