Rela Bayar Milyaran demi Lolos jadi Polisi, Warga di Sumut Kena Tipu

  • Bagikan
Ilustrasi polisi (Freepick)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan menyoroti penipuan 1M yang menimpa warga Sumut demi meloloskan anak menjadi polisi.

Umar Hasibuan menyayangkan apabila masyarakat masih percaya dengan iming-iming bantuan masuk polisi, melalui akun X miliknya @UmarHasibuan__

"Masih aja ada yang percaya bisa diurus masuk polisi dan masih banyak yang menipu bisa bantu masuk polisi. Zaman sudah seterbuka ini suda susah main titip masuk polisi atau ASN," tulis Umar dilansir X Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, dikabarkan bawah pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka kasus penipuan penerimaan calon siswa Bintara Polri 2024.

Penipuan yang dilakukan oleh tersangka berhasil meraup sejumlah uang dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,43 miliar.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut Komisaris Besar Nanang Masbudi menuturkan para tersangka adalah Parlautan Banjarnahor, 52 tahun; istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar, 33 tahun; dan karyawannya, Susilawati Siregar.

"Kasus ini merupakan respon cepat atas informasi viral di media sosial," kata Nanang dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Informasi yang dimaksud, yaitu video berdurasi 50 detik yang beredar di aplikasi TikTok. Dalam video itu seorang warga Jalan Selambo, Kecamatan Medanamplas, Kota Medan, mengaku menjadi korban penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri 2024.

Pemilik akun meminta tolong kepada Kapolda Sumut menangkap pelaku yang menjanjikan kelulusan.

Nanang menjelaskan Parlautan adalah anggota Polri yang dipecat pada 1 Mei 2023. Dia mendirikan usaha bimbingan belajar (bimbel) Maju Bersama pada 2014.

Dia mematok biaya Rp 400 juta dari setiap peserta dengan iming-iming akan diterima sebagai anggota Polri lewat jalur khusus.

Nanang mengatakan sudah ada lima korban yang melapor. Salah satunya N dengan total kerugian Rp 1,43 miliar.

Sementara korban lain yang disebut dalam video adalah AP, N, MGS, L, dan R. Para korban membayar antara Rp 130 juta dan Rp 430 juta demi anak-anaknya diterima menjadi anggota Polri.

"Dari pendalaman kami, jumlah peserta bimbel 54 orang. Kemungkinan korban lebih banyak,” ujar Nanang

Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. Polisi menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban.

Nanang menyatakan proses seleksi anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

“Kami berkomitmen menindak tegas segala praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi. Membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor. Kasus ini akan terus kami dalami,” tutupnya

(Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version