Sewakan Lahan Parkir untuk Lapak UMKM, Wali Kota Surabaya Segel Parkir Minimarket

  • Bagikan

“Ini bukan untuk menakut-nakuti pengusaha. Justru kami lindungi pengusaha dan masyarakat. Petugas parkir resmi itu penting, biar tidak ada jukir liar dan konsumen merasa aman,” tuturnya.

Eri Cahyadi menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam perda dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Namun Pemkot memilih memberikan kesempatan dengan menyegel lahan parkir terlebih dahulu.

Pemkot Surabaya terus mendorong penataan penyelenggaraan tempat parkir, khususnya di minimarket. Selain memberi rasa aman bagi konsumen, penataan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembinaan petugas parkir melalui Dishub.

“Semua ini untuk kebaikan bersama. Minimarket pun akan mendapat manfaat karena konsumen merasa nyaman saat berbelanja,” pungkasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan