FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Pemkot Surabaya menyegel area parkir minimarket Alfamart dan Lawson yang berada di sisi Utara dan Selatan Jalan Dharmahusada. Selanjutnya, 521 dari 860 minimarket juga terancam penyegelan area parkir karena dinilai melanggar peraturan daerah atau perda.
Penyegelan area parkir pada Selasa (10/6/2025) merupakan tindak lanjut inspeksi terpadu pada Selasa (10/6/2025). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memerintahkan penyegelan area parkir minimarket bebas parkir karena membiarkan juru parkir ilegal atau belum menyediakan juru parkir resmi.
Eri menegaskan, penyegelan hanya area parkirnya, bukan tempat usahanya. Namun, jika minimarket itu tidak menyediakan area parkir dan juru parkir, maka pengelola minimarket itu sendiri yang menutup tempat usahanya.
"Saya tidak menutup ini (tempat usaha), saya menutup tempat parkirnya. Kalau tidak ada parkirnya tidak mungkin ada orang beli kan,” kata Eri saat melakukan sidak di minimarket kawasan Dharmahusada, Surabaya.
Sebelum melakukan penyegelan, Eri mengaku sudah
memberikan peringatan kepada minimarket agar turut mengatasi jukir liar. Salah satu upaya menghilangkan jukir liar dengan
menyediakan jukir resmi berompi yang disediakan oleh pihak minimarket. Akan tetapi, masih ada minimarket yang tidak patuh.
“Agar tidak ada fitnah. Kalau masih ada tukang parkir liar yang tidak ada surat pengangkatannya, akhirnya apa? nanti ada fitnah lagi, oh itu Kapolresnya nang ndi, Dandimnya nang ndi, padahal tempat usaha itu kalau ada tempat parkir, berhak menyiapkan juru parkir yang diangkat oleh dia, maka dia harus pakai rompi,” jelasnya.
Eri mempersilakan pihak minimarket membuka segel dengan catatan harus sudah ada tukang parkir resmi dan bisa menjamin tukang parkirnya tidak melanggar aturan.
Wali Kota Surabaya melanjutkan sidak ke beberapa minimarket yang berada di kawasan Wijaya Kusuma dan Dharmahusada.
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, setiap tempat usaha, terutama di tepi jalan, patut mengurus izin perparkiran.
Selain itu, ada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Regulasi itu diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dasar Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Selain itu, ada Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengurusan Izin Penyelenggaraan Tempat parkir. (*)