Prabowo Bangun Koperasi Merah Putih, Bagaimana Nasib BumDes

  • Bagikan
BumDes

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, baru-baru ini menegaskan terkait BUMN yang harus berjalan sesuai alurnya.

Menurutnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan tetap berjalan sebagaimana mestinya harus dibarengi dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Yandri mengatakan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih memang memiliki undang-undang yang berbeda.

Lebih lanjut, ia menuturkan BUMDes diatur dari Undang-Undang Desa, sedangkan Koperasi Desa Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Koperasi.

Meski berbeda, keduanya tidak boleh terpisahkan, dengan kata lain harus saling membantu dan berjalan beriringan.

Hal ini dipaparkan oleh Yandri pada diskusi tematik terkait Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Gedung Ombudsman RI, Kamis (12/6/2025).

"Ada yang membahas terkait nasib lembaga BUMDes. Nah, BUMDes ini memang ada di undang-undang Desa, sedangkan Kopdes Merah Putih ada di undang-undang Koperasi. Metode pembentukan berbeda, pertanggung jawabnya juga beda. Tapi, keduanya bisa bersinggungan dalam sisi bisnisnya," kata Yandri, dikutip Jumat (13/6/2025).

Karena beberapa desa telah berhasil memperoleh pendapatan yang cukup besar. Sehingga Yandri mengatakan bahwa peranan BUMDes cukup penting bagi sebuah desa.

"Kami lihat dari beberapa desa yang sudah maju, contohnya di Desa Tepian Langsat, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, punya BUMDes pendapatan per tahunnya capai Rp 28 miliar," ujarnya.

"Di situ juga sudah ada Koperasi Unit Desa (KUD). Jadi jangan benturkan antara BUMDes dengan Kopdes Merah Putih. Tapi diajak kerja sama," tambahnya.

Yandri menambahkan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan dalam mengendalikan harga bahan baku dan sembako serta memutus mata rantai tengkulak yang menyusahkan rakyat desa.

Dengan demikian, dua komponen yang harus terikat yakni Kementerian Desa sedang membuat regulasi terkait hubungan BUMDes dengan Koperasi Desa Merah Putih.

"Kami sedang membuat regulasi atau petunjuk teknis bagaimana hubungan antara BUMDes dengan Kopdes Merah Putih, termasuk bagi KUD untuk boleh bergabung atau bekerja sama. Pak Presiden Prabowo juga tidak ingin hadirnya Kopdes Merah Putih bikin gaduh dan menghilangkan BUMDes," pungkasnya.

Sebelumnya, Yandri mengatakan Presiden Prabowo tidak ingin mematikan peranan BUMDes ketika Koperasi Desa Merah Putih sudah berjalan.

Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keduanya bisa saling menguatkan dan dapat berjalan beriringan.

Dilain sisi, membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.

Hal ini merupakan yang dicanangkan salah satu cita-cita Presiden dalam Asta Cita keenam.

(Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan