Sukarniaty menyebut masih ada peluang diperkerjakan kembali. Salah satunya lewat seleksi PPPK paruh waktu yang mekanisme atau tahapannya menunggu aturan dari pemerintah pusat.
"(Peluang 2.017 honorer yang dirumahkan kembali bekerja) dapat dimungkinkan PPPK paruh waktu jika ada kebutuhan organisasi/daerah," terangnya. (Erfyansyah/Fajar)