Para penerima diwajibkan menandatangani surat perjanjian pemanfaatan dari Pemprov Sulsel.
"Ada surat kesepakatan yang dibuat. Bila mana kapal tidak digunakan sebagai mana mestinya, maka akan ditarik kembali penggunaannya. Kita tegas di situ," tuturnya
Dari pemberian bantuan ini, harapannya Pemprov Sulsel melalui program gubernur dapat meningkatkan hasil tangkap termasuk meningkatkan pendapatan penghasilan bagi nelayan. (Erfyansyah/fajar)