“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri, kalau di kita ini kan satu paket," Jokowi menuturkan.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah artinya tidak bisa hanya menerima presiden tapi menolak wakilnya, Jokowi menekankan bahwa sistem ketatanegaraan sudah mengatur mekanisme tersebut.
“Memang mekanismenya seperti itu. Jadi, sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, itu baru (bisa),” bebernya.
(Muhsin/Fajar)