Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Minyak Goreng

  • Bagikan
Uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditampilkan saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).

Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut para terdakwa dalam kasus ekspor CPO itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan