Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut para terdakwa dalam kasus ekspor CPO itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Pram/Fajar)
Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Minyak Goreng
