Pulau-Pulau Kecil jadi Ancaman Pertambangan, Gigin Praginanto: Karena punya Backing yang Sangat Kuat

  • Bagikan
Gigin Praginanto

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto menyoroti tajam polemik tambang di Raja Ampat.

Kali ini yang disorotnya adalah ancaman besar tambang untuk pulau-pulau kecil yang berada di Indonesia.

Selain Raja Ampat, menurut Jaringan Advokasi Tambang, sebanyak 35 pulau kecil di Indonesia sudah dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan.

Ke-35 pulau ini mengantongi 195 izin pertambangan, dengan total luas wilayah konsesi 351.933 hektare.

Luas wilayah ini setara dengan 1.261 kali luas kompleks stadion di Jakarta.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin Praginanto menyebut ini sebagai salah satu ancaman nyata.

“Bukan cuma pulau kecil,” tulisnya dikutip Selasa (17/6/2025).

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang tidak boleh dilakukan di pulau-pulau kecil, yang luasannya kurang dari 2.000 km persegi.

Pertambangan di pulau kecil juga sudah dilarang lewat Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Indonesia pun terancam maraknya tambang yang makin tak terkendali karena punya beking sangat kuat,” terangnya.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan