Bahkan, limpasan tanah akibat pembabatan hutan dan aktivitas penambangan memicu sedimentasi di pesisir. Sedimentasi ini merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
Prabowo akhirnya mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat, yakni IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, setelah muncul protes dan hashtag #SaveRajaAmpat.
Namun, anak usaha BUMN PT Aneka Tambang (Antam) yakni PT Gag Nikel masih beroperasi.
- Prabowo Anulir Keputusan Mendagri soal 4 Pulau
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengelolaan empat pulau memicu kontroversi dan polemik di masyarakat. Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersengketa sebagai pemilik empat pulau.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) memicu konflik.
Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan Mendagri yang baru terbit itu.
Aceh mati-matian mempertahankan empat pulau yang diklaim sebagai miliknya. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga tidak mau kalah dan berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Prabowo lagi-lagi turun tangan menyelesaikan kisruh yang berpotensi menyebabkan perpecahan itu. Presiden memutuskan 4 pulau yang dipersengketakan yakni, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk dalam wilayah administrasi Aceh. (*)