Mendagri Ungkap Edy Rahmayadi yang Usulkan Pemindahan 4 Pulau Aceh

  • Bagikan
Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Foto: Antara/Anggi Luthfi Panggabean

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau yang diperebutkan membuka tabir baru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pengkajian empat pulau ini terjadi pada 2022 di era Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Edy disebut pernah mengajukan pemindahan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Adapun pulau-pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempatnya sebelumnya tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun secara historis pernah dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil.

"Di tahun 2022 dengan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen," ungkap Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjit Tito mengungkap, salah satu dokumen yang sangat penting yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," jelasnya.

"Intinya untuk batas wilayah di poin nomor tiga batas wilayah untuk Tapteng (Tapanuli Tengah) dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No.604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," tegas Tito.

Mendagri juga mengatakan, adanya peta ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.

"Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," tuturnya.

Sejak 2022 pada masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, lanjut Tito, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga memutuskan empat pulau di Aceh masuk Sumut.

Adanya temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

"Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari pemerintah pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi sama-sama mencari dokumen ini," papar Tito.

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan dokumen dan data resmi yang dimiliki pemerintah.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Prasetyo.

"Bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” tutur Prasetyo. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan