FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur, terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, KPK memanggil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2021-2022 itu.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP, Gubernur Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6).
Budi mengatakan selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jatim berinisial AM sebagai saksi dalam kasus tersebut.
AM merupakan Sekretaris DPW PKB Jatim bernama Anik Maslachah. KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (fajar)