1.746 PPPK Resmi Diangkat Jadi Pegawai di Pemkot Makassar

  • Bagikan
1.746 PPPK Resmi Diangkat Jadi Pegawai

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

"Dasar lainnya, yakni Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK, serta Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 800.1.2.5/2025 tertanggal 18 Juni 2025 mengenai pengangkatan PPPK formasi 2024," jelasnya.

Dijelaskan, pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui rekrutmen ASN yang profesional, berintegritas, dan berdedikasi.

"Dengan penyerahan SK ini, para PPPK resmi bergabung dalam jajaran aparatur Pemkot Makassar, siap memberikan kontribusi terbaik di bidang tugas masing-masing," harapnya.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkot Makassar secara resmi mengangkat dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 1.746 orang PPPK dari berbagai bidang, dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan Kelompok Jabatan:
Tenaga Teknis: 1.523 orang
Tenaga Kesehatan: 58 orang
Tenaga Guru: 165 orang

Berdasarkan Jenis Kelamin:
Laki-laki: 867 orang
Perempuan: 879 orang

Berdasarkan Golongan:
Golongan 10: 2 orang
Golongan 9: 793 orang
Golongan 7: 60 orang
Golongan 5: 845 orang
Golongan 3: 2 orang
Golongan 1: 44 orang.

(Arya/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan