Kehadiran Kristomei dan timnya di Kejagung bertujuan untuk mendalami informasi yang diungkap dalam video berdurasi 4 menit 41 detik, di mana Marcella mengaku menerima instruksi untuk membuat serta menyebarkan konten negatif, termasuk mengenai Kejaksaan.
Video tersebut diputar dalam konferensi pers oleh Kejagung pada 17 Juni 2025.
Namun, dalam wawancara singkat di halaman Gedung Jampidsus, Marcella memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki peran dalam penyebaran konten negatif soal RUU TNI maupun Indonesia Gelap.
"Saya enggak bikin soal RUU TNI, saya enggak bikin. Indonesia Gelap bukan saya yang bikin," ucap Marcella ketika menjawab pertanyaan wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan pada Rabu lalu. (Muhsin/fajar)