Dalam pernyataannya, KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang tersebut. “Railmin mohon maaf atas ketidaknyamanan yang sebelumnya kakak dan keluarga alami. Railmin turut menyesali atas kejadian tersebut,” tulis akun resmi KAI.
Namun, KAI juga menegaskan bahwa pengelolaan operasional kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, merupakan kewenangan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. (Erfyansyah/fajar)