Beranda Kriminal Kombes Pol Arya Perdana Bongkar Jaringan Narkoba, Maksimal Hukuman Seumur Hidup Kombes Pol Arya Perdana Bongkar Jaringan Narkoba, Maksimal Hukuman Seumur HidupSelfi - KriminalRabu, 25 Juni 2025 16:25 PMRabu, 25 Juni 2025 16:27 PM KomentarBagikan Kasat Narkoba, AKBP Lulik Febyantara (Kiri), dan Kasi Humas AKP Wahiduddin (kanan), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (tengah) "Minimal hukuman penjara enam tahun, maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup," terangnya. "Dan, pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kuncinya. (Muhsin/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda