Kombes Pol Arya Perdana Bongkar Jaringan Narkoba, Maksimal Hukuman Seumur Hidup

  • Bagikan
Kasat Narkoba, AKBP Lulik Febyantara (Kiri), dan Kasi Humas AKP Wahiduddin (kanan), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (tengah)

"Minimal hukuman penjara enam tahun, maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup," terangnya.

"Dan, pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan