Putusan Hakim Tak Sesuai Tuntutan, JPU Banding Atas Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

  • Bagikan
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung. "Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru," imbuhnya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan