Lebih lanjut, pada pertengahan November 2024, Reza mengajak Oky mengatur pertemuan dirinya dengan Nikita di rumah Oky. Oky kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nikita.
Nikita disebut sempat mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut. Kemudian, saksi dokter Oky Pratama membalas, 'Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif'" kata JPU.
"Atas hal tersebut, saksi dokter Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dokter Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan 'Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu'. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab 'Aku kan mau duitnya saja'," kata jaksa.
"Lalu saksi dokter Oky Pratama menjawab, "Duit tutup mulut beda, duit buat enggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Sudah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang'. Kemudian sekira pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani," sambung Jaksa.
Hingga pada 14 November, Nikita Mirzani disebut berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Pada kesempatan itu, Nikita disebut meminta uang Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tak menjelekkan produk milik Reza.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut tidak ada pasal pemerasan dalam dakwaan JPU. Dia, bahkan meminta Reza Gladys untuk meminta maaf kepada Nikita Mirzani.
"Enggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan usai sidang.