Jaksa Beber Kronologi Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani

  • Bagikan
Selebritas Nikita Mirzani. Foto: Romaida/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan rangkaian dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya hingga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Nikita dan Mail didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Nikita Mirzani juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nikita bersama Ismail telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah. "Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki, sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaanya.

Jaksa menyebut Nikita Mirzani awalnya memberi ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys. Ulasan tersebut disebarluaskan dalam video yang diunggah di TikTok.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version