FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Banding yang diajukan oleh Paula Verhoeven ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta selatan atas putusan cerainya dengan Baim Wong, telah diputus pada 18 Juni 2025.
Hal tersebut diungkap Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma. Dia mengatakan, ada tiga hal yang diputuskan dalam banding tersebut.
Yang pertama adalah Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan cerai Baim Wong.
"Kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon Kurnia Palma saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/6).
Dengan tidak adanya nusyuz maka tudingan Paula Verhoeven sebagai istri yang durhaka juga tidak terbukti. Oleh karena itu, Paula Verhoeven pun bisa mendapatkan hak nafkah iddah dan mut'ah dari Baim Wong.
"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mutah, dan idah," ucap Alvon.
Namun, dia enggan menjelaskan secara detail mengenai nominal nafkah tersebut. Dia menegaskan, fokus kliennya saat ini adalah kedua buah hatinya.
"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak. Itu yang paling menjadi consern Paula," tutur Alvon.
Sementara itu perihal nafkah, Baim Wong memberikannya kepada Paula Verhoeven sebelum ikrar talak diajukan.
"(Nafka diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," kata Alvon.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diputus bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).