“Ini semua merugikan nama baik Pak RK sehingga wajar beliau menuntut ganti rugi materil dan immateril 105 M, di mana materil 5 M dan immateril 100 M,” kata Muslim lagi.
Ia menyebut hasil dari tuduhan Lisa tidak hanya menyasar RK secara pribadi, tapi juga mengganggu hubungan dalam rumah tangganya serta keluarga besar.
Tim kuasa hukum RK berharap majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Lisa Mariana. Mereka juga meminta Lisa membuktikan tuduhannya secara hukum, bukan di ruang publik.
“Tidak perlu membawa kasus ini ke Komnas Perempuan karena tidak ada kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan Pak RK,” tutup Muslim. (Wahyuni/Fajar)