Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.
Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Sementara itu, Penyidik Kejaksaan Agung mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Harli mengungkap alasan penyidik membatasi gerak Nadiem pencegahan Nadiem dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, yakni demi memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (jpnn)