“Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat dan Linggo Hadiprayitno, Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap bukan sebagai penerima suap,” kata Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 18/6/2025.
Hakim meyakini, uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Oleh karena berdasarkan fakta bahwa uang suap telah diserahkan kepada penerima yaitu hakim tingkat pertama yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur dan juga kepada Zarof Ricar untuk pengurusan perkara tingkat kasasi, maka dapat dipastikan bahwa uang yang disita tersebut sudah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” lanjut amar putusan.
Kuasa hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin, menjelaskan, logikanya, sebagai pemberi suap, barang atau uang yang diterima Lisa sudah berpindah kepada penerima suap. “Mestinya uang yang diterima para penerima suap itu yang dirampas untuk negara,” ujar Andi.
Andi menegaskan, tidak relevan dan tidak berdasar uang di dompet Lisa, adik dan suami Lisa dijadikan barang bukti dan diminta kepada majelis hakim dirampas untuk negara. “Jangan sampai masyarakat beranggapan negara dijadikan alat dengan alasan penegakan hukum untuk mengambil hak orang lain,” tutur Andi.