Lisa Rachmat Dihukum Lebih Berat daripada Ibu Ronald Tannur yang Suruh Menyuap, Andi Syarifuddin: Bagaimana Dikatakan Adil?

  • Bagikan
Andi Syarifuddin SH MH

Terkait Asas Kepastian Hukum, Andi menjelaskan, fakta di persidangan perkara Lisa bukan kasus ketangkap tangan, sehingga harus didahului dengan proses Penyelidikan, Penyidikan, Penggeledahan dan Penyitaan yang sah. “Proses ini tidak dilakukan,” beber Andi, “membuktikan perkara Lisa diawali dengan proses hukum yang tidak sah.”

Andi menambahkan,  para saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun  yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung, tentang peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Lisa. Juga  alat bukti surat, saksi ahli, petunjuk dan pengakuan, tidak satu pun menjelaskan peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Lisa.

“Soal pengakuan Erintua Damanik berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lain, sehingga tidak memenuhi kualitas sebagai alat bukti,” ujar Andi.

Sementara barang bukti yang tunjukkan JPU di persidangan berupa uang hasil sitaan penyidik dari ketiga Majelis Hakim pembebas Ronald Tanur di PN Surabaya, menurut Andi, “tidak ada satupun yang menjelaskan  uang tersebut  bersumber dari Lisa.”

Terkait Asas keadilan, Andi menyoroti vonis 3 tahun penjara  kepada  Mariska ibu dari Ronal Tanur,  sementara Lisa divonis penjara 11 tahun. “Bagaimana dikatakan adil, orang yang memberi uang dan menyuruh menyuap hakim divonis 3 tahun, sementara orang yang disuruh menyuap hakim divonis 11 tahun penjara,” ujar Andi mempertanyakan.

“Putusan pengadilan yang tidak memenuhi Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan, tidak memenuhi Asas Manfaat,” tandas Andi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan