Tapi yang menjadi soal, dari informasi yang kami dapatkan, kenyataan di lapangan berbicara lain, regulasi tersebut hanya berlaku di tataran administratif. Di hampir semua tempat karaoke di Sengkang beroperasi sampai jam 3 subuh, dan menyediakan perempuan (pemandu lagu) dengan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat agama serta menyediakan minuman keras, beralkohol dengan kadar tinggi.
Karena itu, saya minta kepada Pemerintah setempat bersama aparat penegak hukum yang ada, agar benar-benar melakukan pengawasan melekat. Tempat karaoke yang berizin harus diawasi betul sampai benar-benar beroperasi sesuai dengan regulasi.
Jika mereka melanggar, Pemda tidak boleh segan dan ragu-ragu mencabut izinnya. Pemda tidak boleh lalai atas hal ini. Pemda tidak boleh tunduk oleh kepentingan sekelompok atau golongan tertentu dengan mengorbankan nama besar Wajo sebagai kota santri. Terlalu mahal taruhannya.
Demikian halnya, tempat karaoke yang ilegal yang beroperasi dengan berlindung nama besar seseorang di belakang, segera dilakukan penertiban dan tindakan keras. Siapapun itu tanpa pandang bulu.
Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel, yang lahir dan tumbuh dari rahim As'adiyah, saya akan atensi khusus fenomena maraknya rumah karaoke ini sampai betul-betul berjalan sesuai dengan koridor regulasi.
Sekali lagi, jangan kotori Wajo dengan hal-hal yang bertentangan dengan norma agama.