PSMPI Laporkan Rektor UNM Terkait Dugaan Korupsi, Segini Potensi Kerugian Negara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia (PSMPI) resmi melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan resmi masuk ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Kemudian, laporan serupa diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, laporan tersebut menyusul temuan potensi kerugian negara dalam penggunaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar dari Kemendikbudristek.

Ketua PSMPI Ikhsan Arifin menjelaskan, penyimpangan pertama terletak pada pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak kompeten.

"Rektor mengangkat PPK sebelum yang bersangkutan mendapat sertifikat kompetensi. Nanti setelah berjalan sebagai PPK, baru dapat sertifikat. Artinya terjadi kesalahan prosedural," kata Ikhsan kepada awak media.

Lebih lanjut, organisasi ini menuding adanya praktik mark-up anggaran dalam beberapa proyek, termasuk:

Pertama, pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar yang seharusnya melalui mekanisme tender, bukan e-katalog.

Kedua, pengadaan 75 unit komputer Acer Veriton M Core i7 dengan selisih harga Rp7 juta per unit, total potensi kerugian Rp547 juta.

Ketiga, pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal harga pasar maksimal Rp100 juta, total kerugian Rp2,3 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Rektor UNM Karta Jayadi menyatakan kesediaannya untuk kooperatif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan