Kader PKB: Kalian Percaya KPK Berani Jadikan Bobby Nasution Tersangka Suap?

  • Bagikan
Bobby Nasution

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan meragukan nyali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan raya jika menyeret nama Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.

"Kalian percaya kalau KPK berani periksa dan jadikan Bobby Nasution tersangka suap?," kata Umar di X dilansir (30/6/2025).

Meskipun kata dia, penyidik KPK dikenal solid dan profesional, namun keberanian institusi itu tetap bergantung pada dukungan dan keberpihakan pimpinan KPK sendiri.

"Penyidik KPK sih top kerjanya, tapi apa pimpinan KPK mendukung sepenuhnya kasus suap Kadis PUPR ini dituntaskan?," tanyanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara,

Usai menangkap lima tersangka KPK membuka peluang akan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

"Tentu kami akan panggil (Bobby), akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengatakan akan mengikuti ke mana aliran uang (follow the money) untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.

"Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak," ujarnya.

Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.

"Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," kata Asep.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat. Pertama, proyek Dinas PUPR. Proyek pertama yakni preservasi jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

Kemudian, preservasi jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, rehabilitasi jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.

Terakhir proyek preservasi jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025. Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Rasule Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Heliyanto PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan