MK Putuskan Pemilu Nasional Dipisah dengan Daerah, Rifqi Nilai Ada yang Kontradiktif

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

Sebelumnya, MK memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisah setelah muncul putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version