Sebelumnya, MK memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisah setelah muncul putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem.
MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. (fajar)