Di saat yang sama, MPR kembali diperkuat oleh fraksi utusan golongan sebagai representasi kelompok profesi, agama, adat, dan masyarakat sipil yang selama ini terpinggirkan dalam sistem politik berbasis partai.
Selain itu, MPR kembali diperkuat sebagai lembaga strategis yang menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal tersebut merupakan langkah penting dalam mengembalikan keutuhan sistem perwakilan rakyat dengan model yang lebih efektif dan representatif. (Pram/fajar)