Izinkan Masjid Al-Aqsa Dipakai Tempat Pernikahan Pemukim Yahudi, Israel Kembali Melanggar Hukum Internasional

  • Bagikan
Masjid Al-Aqsa merupakan situs Islam paling suci ketiga di dunia. (Foto: AHMAD GHARABLI / AFP)

Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya sistematis Israel untuk mengubah status quo Masjid Al-Aqsa, situs suci ketiga dalam Islam dan memberlakukan kedaulatan penuh atas kawasan tersebut.

Meskipun secara hukum dan sejarah, pengelolaan Al-Aqsa berada di bawah otoritas Dewan Wakaf Yerusalem yang bernaung di bawah Kementerian Wakaf Yordania.

Dalam beberapa tahun terakhir, situs suci ini kian sering disusupi oleh kelompok pemukim radikal yang dilindungi pasukan bersenjata Israel dan bahkan diikuti oleh para pejabat sayap kanan pemerintahan Netanyahu.

Langkah terbaru ini bukan sekadar simbol provokasi, tapi dianggap banyak pihak sebagai lonceng peringatan akan kemungkinan pembagian fisik dan waktu Masjid Al-Aqsa.

Hal ini mirip dengan yang terjadi di Masjid Ibrahimi Hebron, di mana umat Islam dan Yahudi dipisahkan secara paksa dalam menjalankan ibadah. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan