Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin. Ia membenarkan bahwa pemerintah desa sempat melakukan upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, peringatan dan imbauan telah disampaikan kepada pemilik rumah agar tidak menggunakan tempat itu untuk aktivitas ibadah.
“Sudah diimbau, sudah diberi saran agar jangan digunakan untuk ibadah. Tapi tidak diindahkan. Maka tadi warga langsung mendatangi rumah itu. Mereka merasa hak lingkungan terganggu karena rumah ini legalnya hanya sebagai tempat tinggal, bukan tempat ibadah,” jelas Ijang.
Ijang menambahkan, bangunan itu sebelumnya merupakan pabrik pengolahan jagung yang kemudian diubah menjadi tempat tinggal.
Namun sejak sekitar tiga pekan lalu, warga mulai mencurigai adanya aktivitas keagamaan yang kerap mengundang kedatangan orang dari luar daerah.
Sementara itu, Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah memberikan imbauan sebanyak beberapa kali kepada pemilik rumah terkait penghentian aktivitas ibadah.
Ia menyebut keberadaan tempat ibadah non-muslim tanpa izin di wilayah yang seluruh penduduknya beragama Islam sangat rentan memicu gesekan.
“Sudah dua sampai tiga kali kami imbau. Tapi kegiatan masih terus dilakukan. Sekarang kami akan panggil pemilik rumah untuk membuat pernyataan resmi bahwa tempat itu tidak lagi digunakan untuk ibadah,” tegas AKP Endang.
(Muhsin/Fajar)