FAJAR.CO.ID -- Isu kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 membuat masyarakat penasaran. Masyarakat pun mulai penasaran dan bertanya-tanya, termasuk mempertanyakan isu tersebut pada kolom komentar unggahan di media sosial PT Taspen.
Seperti diketahui, setiap pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS menerima gaji pensiunan yang rutin masuk ke rekening setiap bulan. Pemberian gaji pensiunan PNS
merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas pengabdian para ASN selama aktif bekerja di pemerintahan.
Nah, soal kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025, sejumlah pensiunan PNS sudah menantikan kabar soal kenaikan gaji pensiunan tersebut apakah akan dibayarkan mulai 1 Juli 2025?
Soal isu kenaikan gaji pensiun PNS di tahun 2025, Taspen pun angkat suara. Salah satu BUMN itu memberikan jawaban mengenai isu kenaikan gaji pensiunan PNS tidak benar.
PT Taspen menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi atau informasi resmi dari pemerintah.
"Apakah benar ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun di pertengahan tahun ini? Terima kasih," tulis seorang netizen pada salah satu unggahan @taspen.
"Halo, Sobat Taspen. Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih," tulis PT Taspen menjawab komentar warganet tersebut.
Jadi, nominal haji pensiunan PNS masih tetap sama seperti gaji pada tahun sebelumnya, yakni merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025.
Itu berarti, kenaikan gaji pensiunan PNS belum ada sampai saat ini. Pemerintah belum mengeluarkan regulasi terbaru yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiun PNS di tahun ini.
Adapun nominal gaji pensiunan PNS saat ini berbeda tergantung golongannya masing-masing. Untuk lebih jelasnya, rincian dari golongan I sampai IV dapat dibaca di bawah ini.
Golongan I
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Jika melihat dari nominal gaji pensiunan PNS di atas, maka dapat disimpulkan bahwa gaji terkecil dimulai dari Rp1,7 juta dan gaji terbesar adalah Rp4,9 juta.
Selain gaji, pensiunan PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu tunjangan keluarga yang meliputi istri/suami dan tunjangan anak.
Kemudian, ada juga tunjangan pangan berupa uang tunai sebesar Rp74.420 atau setara dengan 10 kg beras per anggota keluarga, serta tambahan penghasilan yang akan diberikan kepada pensiunan PNS. (*)