Sebab, lanjut Eddy, putusan nomor 135 membuat masa bakti kepala daerah dan anggota DPRD tingkat I serta II bertambah setidaknya dua tahun sejak 2029.
Sementara itu, kata dia, kepala daerah dan legislator tingkat I dan II dilantik untuk masa jabatan 2024-2029. Adapun, masa bakti kepala daerah dan anggota DPRD tinSorotgkat I dan II bisa bertambah karena pemilu daerah dilaksanakan setidaknya dua tahun setelah kontestasi nasional seperti norma dalam putusan MK nomor 135.
"Nah, ini bentuk landasan hukum yang kemudian dibuat untuk membenarkan atau legislasi untuk menguatkan keputusan ini harus bentuknya Revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada," ungkap Eddy. (fajar)