Dompet Dhuafa sejak 1993 sudah memiliki rangkaian program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis keuangan mikro syariah di Tanjung Sari Bogor, pemberdayaan peternak kambing Burawa/Saburai di Gisting, Lampung, mendorong terbentuknya Baitul Maal wa Tamwil (BMT), membentuk Pertanian Sehat Indonesia dan Kampung Ternak, menyerap komoditas hasil-hasil produksi pertanian ini, seperti PT. Karya Masyarakat Mandiri (KMM) yang memiliki Kafe Madaya dan Green Horti, Filantrokopi yang menyerap produk kopi di Sumatera Barat, Tebar Hewan Kurban yang menyerap ternak dari para mitra pemberdayaan dan beberapa Sentra Ternak Dompet Dhuafa.
Lebih lanjut, Ahmad Juwaini menekankan adopsi istilah “filantropreneur” oleh Dompet Dhuafa. Konsep ini meyakini bahwa penerima manfaat harus mandiri dan bisa berkelanjutan dalam mengimplementasikan bantuan yang diberikan. Filantropreneurship ini ditransformasikan ke dalam fungsi penerima manfaat, pengelola program, dan lembaga filantropi itu sendiri.
“Pengelolaan dana zakat harus efisien dan efektif karena setiap dana harus dipertanggungjawabkan kepada wakif dan muzaki. Sudah saatnya mengembangkan semangat filantropi dalam pengelolaan zakat,” tambahnya.
Ketua Baznas Noor Achmad yang hadir melalui video conference mengapresiasi peran besar Dompet Dhuafa dalam pengembangan zakat dan umat Islam. “Dompet Dhuafa memiliki peran besar dalam zakat dan pengembangan umat Islam. Ide-ide dari Dompet Dhuafa dalam rangka pemberdayaan umat ke depan sangat relevan mengingat tantangan yang besar,” kata Noor Achmad. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga zakat, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menuntaskan kemiskinan.